JAKARTA - Kuasa hukum dari empat pengamen asal Cipulir, Oky Wiratama merasa kecewa dengan putusan hakim tunggal Elvian terkait kasus salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.
Menurut Oky, gugatan praperadilan yang diajukannya tidaklah kedaluwarsa seperti yang diputuskan hakim. Pasalnya, ia mengajukan gugatan belum masuk masa tenggang 3 bulan, karena ia menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019, sedangkan mengajukan gugatannya pada 21 Juni 2019.
"Karena kami berdasarkan kalimat Pasal 7 Ayat (1) PP 92/2015 yang intinya mengatakan bahwa tuntutan ganti kerugian terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Ditolak Hakim
Kendati demikian, hakim tunggal Elvian dalam putusannya tidak mengacu pada tanggal pemberian salinan putusan. Namun, lebih melihat pada keluarnya petikan putusan, yakni pada 11 Maret 2016.
"Terhitung sejak tanggal petikan atau, kalimat atau, atau salinan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Saya mau tanya ke kawan-kawan makna kalimat atau itu apa? Kalimat atau misalnya apakah si A mau makan mie ayam atau mie goreng, memilih kan. Atau itu memilih," ujarnya.
