Oky meyakini kalau gugatan yang diajukannya tidak kedaluwarsa seperti yang dituduhkan hakim. Pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Kendati pihaknya belum memutuskan kapan dirinya melakukan langkah selanjutnya tersebut. Namun, ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media mengenai langkah hukum yang akan dilakukannya nanti.
"Karena hakimnya salah mentafsirkan kalimat, prosesnya adalah lapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, lapor ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bantah Salah Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pengamen Cipulir
Seperti diketahui sebelumnya, empat pengamen itu, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut.
(Arief Setyadi )