Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Ditolak, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Lapor ke Bawas MA dan KY

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |19:43 WIB
Gugatan Ditolak, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Akan Lapor ke Bawas MA dan KY
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Oky meyakini kalau gugatan yang diajukannya tidak kedaluwarsa seperti yang dituduhkan hakim. Pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Kendati pihaknya belum memutuskan kapan dirinya melakukan langkah selanjutnya tersebut. Namun, ia berjanji akan memberikan kabar kepada awak media mengenai langkah hukum yang akan dilakukannya nanti.

"Karena hakimnya salah mentafsirkan kalimat, prosesnya adalah lapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, lapor ke Komisi Yudisial," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bantah Salah Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pengamen Cipulir 

Seperti diketahui sebelumnya, empat pengamen itu, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan untuk mengganti rugi atas kasus salah tangkap tersebut.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement