JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah atas tuduhan salah tangkap terhadap empat pengamen, yang dituduh pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen.
Kata dia, terdakwa Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.
"Buktinya saja setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Jika ada kesalahan pasti tidak akan dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kamis (18/7/2019).
Baca juga: Didakwa Membunuh, Empat Pengamen Ajukan PK
Tidak hanya itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur.
"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," bebernya.