"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," tutupnya.
Untuk diketahui, empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan menggugat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan.
Kuasa Hukum pemohon, Oky Wiratama Siagian mengatakan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 mereka dinyatakan tidak bersalah maka ada hak mengganti kerugian.
(Awaludin)