Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bantah Salah Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pengamen Cipulir

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |13:50 WIB
 Polisi Bantah Salah Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pengamen Cipulir
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
A
A
A

"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Tugas penyidik saat berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Polisi sidik dan jaksa menuntut dan hakim menvonis. Jadi proses penyidikan tindak pidana sudah selesai dilakukan," tutupnya.

 Penangkapan

Untuk diketahui, empat orang pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap aparat keamanan menggugat Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Kementerian Keuangan.

Kuasa Hukum pemohon, Oky Wiratama Siagian mengatakan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016 mereka dinyatakan tidak bersalah maka ada hak mengganti kerugian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement