Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ceraikan Istri dengan Talak Tiga di India Bisa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |13:07 WIB
Ceraikan Istri dengan Talak Tiga di India Bisa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

NEW DELHI – Parlemen India telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membuat praktik “talak tiga”, atau yang sering disebut sebagai “cerai instan” di India, sebagai sebuah kejahatan kriminal.

Praktik "talak tiga" memungkinkan seorang suami untuk menceraikan istrinya dengan mengulangi kata "talaq" (perceraian) tiga kali dalam bentuk apa pun, termasuk surel atau pesan teks. Praktik ini sering digunakan oleh Muslim untuk menceraikan istri mereka.

Mahkamah Agung India menyatakan praktik tersebut tidak konstitusional pada 2017.

Para pendukung langkah itu mengatakan bahwa keputusan tersebut membantu melindungi wanita Muslim. Sementara para oposisinya mengatakan bahwa hukumannya keras dan terbuka untuk disalahgunakan.

Berdasarkan RUU tersebut, para pria yang melanggarnya dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun.

RUU itu pertama kali diajukan pada 2017 tetapi terhenti di majelis tinggi parlemen, di mana beberapa anggota parlemen menyebutnya tidak adil.

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India mendukung RUU tersebut, sementara partai oposisi utama Kongres menentangnya. Pada Selasa, 30 Juli RUU tersebut disahkan oleh 99 suara berbanding 84 suara setelah sejumlah pemogokan dan abstain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement