Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ceraikan Istri dengan Talak Tiga di India Bisa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |13:07 WIB
Ceraikan Istri dengan Talak Tiga di India Bisa Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
Ilustrasi.
A
A
A

Beberapa pihak menuduh BJP yang merupakan partai Hindu menargetkan Muslim dengan pengesahan RUU tersebut.

Menteri Kehakiman Ravi Shankar Prasad membela RUU itu, dengan mengatakan praktik itu tidak berhenti meski dilarang. Dia mengatakan kepada Rajya Sabha bahwa sekitar 574 kasus dilaporkan setelah putusan Mahkamah Agung.

"Putusan telah datang, tetapi tidak ada tindakan talak tiga telah diambil. Itulah sebabnya kami telah membawa undang-undang ini, karena undang-undang adalah pencegahan," katanya sebagaimana dilansir BBC.

Para aktivis mengatakan hampir mustahil untuk menghitung berapa banyak kasus talak tiga terjadi di India.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement