Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siksa dan Tahan Pengikutnya, Pimpinan Sekte Kiamat Korsel Divonis Enam Tahun Penjara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |16:01 WIB
Siksa dan Tahan Pengikutnya, Pimpinan Sekte Kiamat Korsel Divonis Enam Tahun Penjara
Shin Ok-ju. (Foto: Screengrab YouTube)
A
A
A

SEOUL - Seorang pemimpin sekte kiamat Korea Selatan dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas tuduhan menahan para pengikutnya di Fiji dan membuat mereka ikut dalam kekerasan dan ritual barbar.

Shin Ok-ju, pendiri Gereja Grace Road, meyakinkan pengikutnya untuk pindah ke Fiji pada 2014, mengklaim bahwa mereka akan aman di sana dari bencana alam yang sudah dekat. Namun, begitu para pengikutnya tiba di sana, paspor mereka disita dan banyak dari mereka yang mengalami penganiayaan dan dipaksa mengikuti ritual brutal yang bertujuan untuk mengusir roh jahat.

Beberapa pengikut sekte, yang melarikan diri dari kompleks Fiji, mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang berusaha untuk meninggalkan gereja menjadi sasaran pemukulan publik yang dikenal sebagai "lapangan pemukulan". Shin ditangkap pada Juli 2018.

"Terdakwa memiliki otoritas mutlak atas para pengikut dan semua tindakan kriminal termasuk pemukulan tidak dapat dilakukan tanpa arahannya. Tanggung jawabnya sangat berat," demikian pernyataan dari pengadilan cabang Anyang dari Pengadilan Distrik Suwon yang dilansir South China Morning Post, Rabu (31/7/2019).

Juru bicara Pengadilan Distrik, Hakim Kang Yun-hye, mengatakan lima pejabat gereja lainnya juga dijatuhi hukuman, mulai dari hukuman yang ditangguhkan hingga 42 bulan penjara.

Tidak ada komentar langsung dari gereja tetapi beberapa pengikut di Seoul, yang menghadiri persidangan protes dengan marah setelah hukuman penjara dijatuhkan.

Sekira 400 pengikut terus ditahan di Fiji, dengan paspor mereka dilaporkan diambil oleh para pemimpin senior gereja. Pengadilan mengatakan bahwa para pengikut itu menghabiskan hari-hari mereka melakukan kerja paksa dan menghadiri khotbah malam.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement