Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Persilakan Sekda Jabar Kembalikan Uang Suap dari Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |09:26 WIB
 KPK Persilakan Sekda Jabar Kembalikan Uang Suap dari Proyek Meikarta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pengembalian uang dari tersangka Sekretaris Daerah (Sekda)‎ Jawa Barat, Iwa Karniwa. KPK mempersilakan Iwa Karniwa untuk mengembalikan uang Rp900 juta yang diterima dari pengurusan Raperda RDTR terkait proyek pembangunan Meikarta.

"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).

 Baca juga: KPK Dukung Langkah Ridwan Kamil Pecat Sekda Jabar Iwa Karniwa

Kendati nantinya Iwa Karniwa sudah mengembalikan suap yang diterimanya dari proyek Meikarta, Febri menegaskan bahwa, hal itu tidak secara otomatis menghapus tindak pidananya. ‎KPK akan tetap memproses Iwa Karniwa hingga ke pengadilan.

"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang.

 Baca juga: KPK Pastikan Suap Proyek Meikarta Bukan ‎Hanya Mengalir ke Sekda Jabar

Iwa Karniwa diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang‎ yang diserahkan ke Iwa Karniwa melalui perantara mantan Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sendiri sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement