JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk memberhentikan Iwa Karniwa sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat. Hal itu untuk mengantisipasi risiko-risiko pelaksanaan tugas pelayanan di Pemprov Jabar.
KPK sebelumnya telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap pengurusan proyek Meikarta di Cikarang. Dia diduga telah menerima uang Rp900 juta terkait Raperda RDTR Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.
"Kalau tersangka korupsi masih menduduki jabatannya, maka ada risiko pelaksanaan tugas pelayanan publik di jabatan itu, akan terhambat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Kendati demikian, Febri menyerahkan sepenuhnya wewenang untuk mencopt Iwa Karniwa dari jabatannya kepada Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat. Febri mengatakan KPK akan fokus dalam penegakan hukum terhadap Iwa Karniwa.
"Jadi kami hargai apa yang sudah dilakukan Pemprov Jabar tersebut, dan nanti KPK akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka IWK dan BTO," katanya.