Awalnya, Neneng Rahmi pada 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Raperda tentang RDTR Kabupaten Bekasi. Kemudian, Neneng Rahmi membagikan sejumlah uang tersebut kepada beberapa pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi.
Neneng Rahmi lantas diajak oleh Sekdis PUPR bertemu dengan pimpinan DPRD Bekasi setelah diajukan Raperda RDTR. Pada pertemuan tersebut, Sekdis PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi terkait pengurusan tersebut.
Pada persidangan perkara suap proyek Meikarta sebelumnya, terungkap adanya peran anggota DPRD Bekasi fraksi PDI-Perjuangan, Soleman. Soleman disebut sebagai pihak yang mempertemukan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penaraan Ruang, Henry Lincoln.
Terkait dengan fakta persidangan tersebut, KPK membuka peluang untuk memanggil kembali sejumlah saksi dari anggota DPRD Bekasi termasuk Soleman. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan terhadap para saksi akan mulai dilakukan oleh KPK.
"Nanti saksi-saksi lain tentu akan kami periksa juga, sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," kata Febri.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.