JAKARTA - Lararangan mantan napi korupsi maju dalam pemilu kembali dimunculkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tahun depan ada ratusan daerah menghelat Pilkada Serentak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju sebab KPU tidak turut andil dalam pembuatan Undang-Undang.
“Saya enggak setuju kalau KPU ikut-ikut bikin Undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu saja. Jangan ikut, jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Fahri menyarankan KPU fokus memperbaiki beberapa masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Seperti kotak suara dari kardus, sampai data pemilih yang bermasalah.
“KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaannya enggak dikerjain kerjaan orang dikerjain,” sindirnya.

Saat ini, kata Fahri, UU belum melarang mantan napi korupsi untuk maju dalam Pilkada. Karenanya dia meminta KPU agar tidak bertindak sendiri.