Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fahri Sindir KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2019 |20:12 WIB
Fahri Sindir KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi di Pilkada 2020
Fahri Hamzah
A
A
A

JAKARTA - Lararangan mantan napi korupsi maju dalam pemilu kembali dimunculkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tahun depan ada ratusan daerah menghelat Pilkada Serentak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju sebab KPU tidak turut andil dalam pembuatan Undang-Undang.

“Saya enggak setuju kalau KPU ikut-ikut bikin Undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu saja. Jangan ikut, jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Fahri menyarankan KPU fokus memperbaiki beberapa masalah penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Seperti kotak suara dari kardus, sampai data pemilih yang bermasalah.

“KPU ini pekerjaannya enggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjaan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaannya enggak dikerjain kerjaan orang dikerjain,” sindirnya.

Ilustrasi

Saat ini, kata Fahri, UU belum melarang mantan napi korupsi untuk maju dalam Pilkada. Karenanya dia meminta KPU agar tidak bertindak sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement