BOGOR – Kejaksaan Negeri Cibinong mengembalikan berkas perkara SM, wanita yang membawa anjing ke dalam masjid di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Polres Bogor.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, sebelumnya penyidik telah melakukan tahap 1 yakni penyerahan berkas perkara ) kepada Kejaksaan Negeri dengan No Berkas Perkara: BP/72/VII/2019/RESKRIM pada 11 Juli 2019.
"Kami infokan ada pengembalian berkas (P18, P19) SM dari kejaksaan kepada penyidik pada 24 Juli 2019," kata Ita, kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Ita menyebut, sampai saat ini penyidik memperbaiki perbaikan berkas perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci poin-poin yang diperbaiki tim penyidik.

"Sampai saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh kejaksaan yang mana terdapat kekurangan yang harus dilengkapi dahulu oleh penyidik," tutur Ita.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (52) masuk ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sambil membawa anjing pada Minggu, 30 Juni 2019.
Baca Juga : Perempuan Pembawa Anjing ke Masjid Tak Wajib di-BAP
Selain itu, SM yang juga tidak melepas alas kakinya ketika masuk ke masjid dengan emosi tanpa sebab yang jelas kepada jamaah. Jamaah pun mengusirnya dari masjid dan kemudian diamankan polisi.
Meski dinyatakan SM mengalami gangguan kejiwaan oleh dokter, polisi tetap melakukan penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka kasus penistaan agama sesuai dengan Pasal 156a KUHP.
Baca Juga : Wanita Pembawa Anjing ke Masjid Sudah Dirawat di RS, Begini Kondisinya
(Erha Aprili Ramadhoni)