Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |23:16 WIB
KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat Konpres OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) (foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS)‎ tahun 2019. Andra diduga sebagai pihak penerima suap.

Selain Andra, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Staf PT ‎In‎dustri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI)‎, Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam perkara ini. Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap.

Baca Juga: Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI 

Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditetapkan sebagai Tersangka

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ‎ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement