JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) sebagai tersangka suap terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) tahun 2019. Andra diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain Andra, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni, Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW) sebagai tersangka dalam perkara ini. Taswin Nur diduga sebagai pihak pemberi suap.
Baca Juga: Terjaring OTT, Direksi PT Angkasa Pura II Diduga Terima Suap dari Proyek PT INTI

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Awalnya, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) akan mengadakan tender proyek BHS senilai Rp86 miliar untuk enam bandara dibawah pengelolaan PT Angkasa Pura II.
Lihat Foto: Terjaring OTT KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Ditetapkan sebagai Tersangka
Andra kemudian mengarahkan PT APP untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek tersebut. Diduga, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai prosedur.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan tanda jadi yang semula hanya 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal. Peningkatan tanda jadi atau DP tersebut karena ada kendala cashflow di PT INTI.
Andra mengupayakan segala cara agar PT INTI dapat secepatnya mengerjakan proyek tersebut. Atas usahanya tersebut, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur.
"AYA diduga menerima uang SGS96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ucapnya.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Dirkeu PT Angkasa Pura II Capai Rp28 Miliar
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Anra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Taswin Nur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.