JAKARTA - Abah Naca alias Grandong ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya memakan kucing hidup-hidup viral. Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Baca Juga: Abah Grandong Makan Kucing Hidup-Hidup, Polisi Periksa 3 Orang Saksi
Meski demikian, Grandong diperbolehkan pulang, kemudian Grandong akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.