Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |23:46 WIB
Abah Grandong Pemakan Kucing Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara
Abah Grandong Pemakan Kucing Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat (foto: A.Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

"Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok," ucapnya.

Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara.

Baca Juga: Keluarga: Abah Grandong si Pemakan Kucing Hidup-Hidup Belajar Ilmu Hitam


(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement