Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sengaja Bakar Lahan 2,7 Hektare, Pria Ini Diringkus Petugas

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |21:02 WIB
 Sengaja Bakar Lahan 2,7 Hektare, Pria Ini Diringkus Petugas
Pembakar hutan ditangkap petugas (foto: Azhari/Okezone)
A
A
A

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan petugas, pembakaran lahan yang dilakukan sudah direncanakan sejak jauh-jauh hari.

"Aksi penebangannya sudah sejak tiga lalu. Kemudian, kayu hasil tebangannya tersangka bakar," tutur Bestari.

Tertangkapnya, tersangka pembakaran lahan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat adanya pembakaran lahan di lokasi tersebut.

Tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi selanjutnya menelusuri lokasi tersebut. Benar saja, saat tertangkap tangan, tersangka tidak dapat mengelak dari sergapan petugas. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 78 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan denda sebesar Rp5 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement