JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan baggage handling system (BHS) PT Angkasa Pura (AP) II bermitra dengan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Proyek melibatkan dua unit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu senilai Rp86 miliar.
"KPK menerima informasi bahwa PT INTI akan memperoleh pekerjaan BHS yang akan dioperasikan oleh PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dengan nilai kurang lebih Rp86 miliar untuk pengadaan BHS di 6 bandara yang dikelola oleh PT AP II," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 1 Agustus 2019 malam.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tersebut yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam (AYA) dan staf PT INTI, Taswin Nur. Keduanya diduga tidak hanya bermain sendiri.
Andra mewakili PT Angkasa Pura II diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) selaku operator proyek BHS untuk menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek tersebut. Padahal, penunjukan langsung tersebut tidak sesuai prosedur.
"Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang atau jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," terang Basaria.
Baca juga: Kronologi OTT Dirkeu PT Angkasa Pura II oleh KPK
Dalam pengaturan proyek tersebut, Andra juga diduga mengarahkan agar adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan tanda jadi yang semula hanya 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal. Peningkatan tanda jadi atau DP tersebut, kata Basaria, karena ada kendala cashflow di PT INTI.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirkeu PT Angkasa Pura II Sebagai Tersangka Suap
Andra mengupayakan segala cara dengan mengarahkan pejabat PT AP II dan PT APP agar PT INTI dapat secepatnya mengerjakan proyek Rp86 miliar tersebut.
Atas usahanya itu, Andra diduga mendapatkan saweran alias suap 96.700 dollar Singapura dari PT INTI.
"AYA diduga menerima uang SGD96.700 sebagai imbalan atas tindakannya ‘mengawal’ agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI," ujar Basaria.
Menurut Basaria, keputusan yang diambil Andra tersebut bukan atas nama pribadi. Diduga, ada petinggi PT AP II yang ikut berpartisipasi untuk memenangkan PT INTI sebagai pihak penyedia BHS 2019. KPK akan mengusut keterlibatan petinggi PT AP II lainnya.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan," katanya.
Tak hanya membidik keterlibatan petinggi PT AP II lainnya, KPK juga menduga ada pejabat PT INTI yang ikut dalam praktik rasuah ini. Taswin Nur selaku staf PT INTI disinyalir menjalankan perintah dari atasannya untuk memberikan suap kepada Andra.
"TSW (Taswin Nur) adalah staf dari PT INTI. Kebetulan yang bersangkutan ini kepercayaan dari pejabat utama disana. Tapi apa hubungannya dengan pejabat yang lain, termasuk direktur, ini belum sampai kesana," imbuhnya.
Basaria mengaku prihatin dengan adanya praktik suap antar pihak-pihak di dua perusahaan BUMN tersebut. Hal tersebut, tekan Basaria, bertentangan dengan nilai etis dalam dunia berbisnis.
"KPK sangat miris karena praktik korupsi bahkan terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara. Tapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata dia.
(Salman Mardira)