
Pelaku kemudian mendapatkan mesin ATM Mandiri link Merah Putih di minimarket, Jalan Kota Blater, Ambulu, Jember, Jawa Timur untuk diretas.
"Tersangka CP melakukan transaksi ilegal menggunakan kartu ATM Giro milinya yang diduga sudah dimodifikasi sehingga dapat melakukan transaksi melebihi saldo yang dimiliki yang seharusnya ditolak oleh ATM dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.753.500.000," tuturnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di kediaman istrinya di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
Kepada penyidik, CP mengaku telah melakukan kejahatan ilegal akses tersebut atas dasar kebutuhan ekonomi dan untuk modal usaha menjadi distributor alat pembersih rumah tangga. Adapun dari tangan tersangka polisi menyita 4 unit HP, 2 buah Laptop, 2 buah buku tabungan rekening BCA, 2 buah buku tabungan BRI, 1 buah ATM Bank Mandiri, 1 buah ATM BCA, 3 buah ATM BRI, 1 buah ATM BRI, satu bundel bukti transfer, uang tunai Rp5.506.000,