Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Pembobol Rekening Bank Rp1,75 Miliar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |17:48 WIB
Bareskrim Tangkap Pembobol Rekening Bank Rp1,75 Miliar
Bareskrim Polri jumpa pers penangkapan pelaku pembobolan bank (Foto: Muhamad Rizky)
A
A
A

Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pencuri Spesialis Moge di Bogor 

Kemudian, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner, 4 buah CPU , monitor dan keybord dan 1 bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement