Baca Juga: Polisi Bekuk 5 Pencuri Spesialis Moge di Bogor
Kemudian, 3 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah gelang emas, 4 unit mobil, 1 unit motor, 1 buah jam tangan merk Hegner, 4 buah CPU , monitor dan keybord dan 1 bundel pembukuan perusahaan PT Kalimas Bintang Pratama.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.