Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Motor dan Mobil Listrik Akan 'Lolos' dari Peraturan Ganjil-Genap

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Sabtu, 03 Agustus 2019 |05:34 WIB
Motor dan Mobil Listrik Akan 'Lolos' dari Peraturan Ganjil-Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih perlu mengkaji mengenai rencana pemberlakuan ganjil-genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor yang melintas di wilayah Jakarta.

"Nanti diumumkan sekalian. Sekarang belum diumumkan, belum diputuskan," ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: Kurangi Polusi, Pemprov DKI Kaji Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor 

Di tengah pengkajian yang dilakukan, Anies Baswedan memastikan kalau kendaraan bermotor yang tidak akan terkena peraturan ganjil-genap adalah sepeda motor yang menggunakan mesin listrik.

Rupanya, bebas dari peraturan ganjil-genap tersebut tidak hanya berlaku untuk sepeda motor listrik, melainkan juga untuk mobil listrik.

"Tapi ada satu hal yang pasti buat anda yang menggunakan kendaraan listrik, maka tidak akan terkena kebijakan ganjil-genap. Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya. Mau anda ganjil atau genap tidak ada masalah," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement