JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pemilik Hotel Sheraton di Lampung, Simon Susilo (SSU). Simon merupakan tersangka penyuap Bupati Lampung Tengah (Lampteng), Mustafa Kamal Pasa.
KPK menahan Simon Susilo ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. Simon dititipkan oleh KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"SSU (Simon Susilo) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua Pemuda Nasdem Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Simon merupakan Pemilik Hotel Sheraton yang diduga menyuap Mustafa Kamal Pasa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Kontraktor terkait Korupsi Bupati Lampung Tengah
Sebagian uang Rp95 miliar tersebut diduga berasal dari Budi Winarto dan Simon Susilo. Kedua pengusaha itu disinyalir menyuap Mustafa untuk mendapatkan proyek di lingkungan Lampung Tengah. Adapun, proyek yang akan digarap berasal dari dana pinjaman daerah tahun anggaran 2018.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.