JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Jambi, Sufardi Nurzain (SNZ), pada Selasa (6/8/2019). Sedianya, Sufardi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.
"SNZ diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Anggota DPRD Jambi Terkait Suap 'Ketok Palu'

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 12 anggota DPRD Jambi dan satu pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 yang menyeret mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulklifli.