Selain itu, polisi juga langsung mendatangi lokasi penikaman, untuk membawa korban ke rumah sakit Grestelina Makassar. Namun setelah dilakukan penanganan medis oleh pihak RS Grestelina, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal dunia pelaku kita amankan untuk introgasi lebih lanjut," tutur Ananda

Ananda menjelaskan, hasil introgsi, Bagong mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Enda dengan cara menikam korban sebanyak tiga kali dibagian dada satu kali, dibawah ketiak kiri satu kali dan lengan kiri sebanyak satu kali.
"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban (Enda) hingga meninggal dunia," ungkap Ananda.