Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |13:56 WIB
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku untuk Kendaraan Ini
Ilustrasi Lalu Lintas (Foto: Okezone)
A
A
A

Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian dari penerapan sistem ganjil dan genap di Ibu Kota:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulance

3. Damkar

4. Kendaraan angkutan umum berplat kuninh

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Mobil yang mengangkut BBM dan BBG

7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR, hingga Ketua MA, MK, KY, dan BPK.

8. Kendaraan operasional berplat dinas TNI, dan Polri.

9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

10. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin

11. Kendaraan tertentu yang mendapat pertimbangan Polri seperti kendaraan bank yang membawa uang.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement