Berikut kendaraan yang mendapat pengecualian dari penerapan sistem ganjil dan genap di Ibu Kota:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulance
3. Damkar
4. Kendaraan angkutan umum berplat kuninh
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Mobil yang mengangkut BBM dan BBG
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MPR, hingga Ketua MA, MK, KY, dan BPK.
8. Kendaraan operasional berplat dinas TNI, dan Polri.
9. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
10. Kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin
11. Kendaraan tertentu yang mendapat pertimbangan Polri seperti kendaraan bank yang membawa uang.
(Edi Hidayat)