TANGSEL - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membongkar sejumlah fakta terkait meninggalnya Aurellia Qurrota Aini (16), siswi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aurel meninggal dunia di rumahnya, Perumahan Taman Royal 2, Cipondoh, Kota Tangerang. Dia terjatuh, saat bersiap berangkat menuju lokasi pelatihan di daerah Cilenggang, Serpong, Tangsel. Dikabarkan, kelelahan fisik serta tekanan psikologis membuat siswi kelas XI MIPA 3, SMA Islam Al Azhar BSD, itu mengalami drop tiba-tiba.
Baca Juga: Paskibraka Asal Tangsel Meninggal Secara Mendadak, PPI Bantah Ada Kekerasan Fisik
KPAI sendiri telah mendalami fakta-fakta yang dianggap berkaitan dengan meninggalnya Aurel. Keterangan keluarga, catatan buku diary, mengarahkan pada dugaan kuat terjadinya praktik kekerasan dan pola pelatihan yang melampaui batas terhadap semua calon Paksibraka Kota Tangsel.
"Terungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami korban dan kawan-kawan satu timnya selama menjalani pelatihan," ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Rabu (7/8/2019).
Dibeberkannya, almarhumah Aurel menjalani pelatihan sejak 9 Juli 2019. Sesuai jadwalnya, proses itu akan berlangsung selama lebih dari 1 bulan, yakni hingga acara puncaknya pada upacara HUT 17 Agustus mendatang yang digelar di halaman kantor Wali Kota Tangsel.
"Menurut ayahnya, almarhumah berangkat setiap hari pukul 05.00 WIB, untuk menjalani pelatihan yang dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB atau sekitar 10 jam sehari," katanya.
Baca Juga: Rok Paskibraka Putri Diganti Celana, Kemenpora: Diperkuat Perpres