Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Niat Obati Anak, Ibu Muda Malah Jadi Korban Dukun Cabul

Melly Puspita , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |16:38 WIB
Niat Obati Anak, Ibu Muda Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Ilustrasi.
A
A
A

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, didampingi Humas Polsek Jarai, Aiptu lispono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan LP/B-12/VII/2019/Sumsel/Res Lht/Sek Jarai tertanggal 5 Agustus 2019.

Foto: Shutterstock

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini tersangka DR sedang menjalani pemeriksaan sementara itu saksi dan korban juga dimintai keterangan," ucap Lispono.

DR dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement