Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap, didampingi Humas Polsek Jarai, Aiptu lispono mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan nomor laporan LP/B-12/VII/2019/Sumsel/Res Lht/Sek Jarai tertanggal 5 Agustus 2019.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat ini tersangka DR sedang menjalani pemeriksaan sementara itu saksi dan korban juga dimintai keterangan," ucap Lispono.
DR dijerat dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)