
(Foto: Ilustrasi Terorisme/Okezone)
Baca Juga: Investigasi Awal Mati Lampu, Polri: Tak Ada Sabotase dan Serangan Teroris
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopsus TNI) yang salah satu tugasnya adalah menjadi pencegah, penindak dan pemulihan terorisme dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM.
"Lebih penting guru dari pada TNI. Dalam konteks pencegahan radikalisme. Atau lebih penting psikolog daripada TNI dalam konteks misalnya pemulihan. Lebih penting kiayi dari pada TNI dalam konteks melawan doktrin-doktrin misalnya keagamaan," lanjut Choirul.
Ia mengatakan, Perpres tersebut juga bertabrakan dengan UU terorisme sebagimana sudah diatur di konstitusi dan bisa berdampak kepada TNI menjadi tidak profesional.