JAKARTA - Mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta. Namun KPK belum menahannya meski statusnya sudah menjadi tersangka.
Kepada wartawan, Bartholomeus membantah memberikan suap kepada Mantan Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar guna memuluskan proyek perizinan Meikarta. Dikarenakan dia sudah tak menjadi bagian dari Lippo Cikarang sejak Desember 2018.
“Mengenai yang teman-teman media beritakan, kok Rp10,5 miliar? Sebetulnya waktu saya jadi saksi juga sudah saya bantah dalam sidang,” ujar Bartholomeus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Meski membantah, dia mengaku siap kooperatif pada kasus yang menjeratnya. Bartholomeus berharap kasus ini segera selesai dan ia dinyatakan tak terbukti bersalah walaupun sudah menjadi tersangka.