"Tidak pandang bulu. Sanksi pemecatan seketika," tegasnya.
Baca juga: KPK Amankan Anggota DPR Komisi VI di Bandara Soekarno Hatta
Hasto menegaskan, Megawati sebagai Ketua Umum telah menandatangani surat pemecatan.
"Dan hak prerogatif (ketum) terhadap siapapun langsung ditandatangani, bahkan sudah ditandatangani terlebih dahulu tinggal dikasih nama. Siapapun yang terkena OTT atau tindak pidana korupsi, kami tinggal mengisi namanya, tapi SK sudah ditandatangani terlebih dahuli dan kami tinggal mengisi nama tersebut," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.