Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Seksinya Kewenangan Ketua MPR hingga Jadi Rebutan Parpol

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2019 |08:01 WIB
Seksinya Kewenangan Ketua MPR hingga Jadi Rebutan Parpol
Ketua PKB Abdul Kadir Karding. (Foto : Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah partai politik (parpol) belakangan sedang gencar mengincar kursi Ketua MPR pasca-pemilu 2019, berakhir. Sejumlah parpol yang bersaing memperebutkan kursi Ketua MPR yakni, Golkar, Gerindra, PKB, dan PPP.

‎Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding menjelaskan alasan para parpol memperebutkan kursi Ketua MPR. Sebab, katanya, kewenangan Ketua MPR seksi untuk diperebutkan karena bisa mengamandemen Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Satu, amandemen, memungkinkan impeachment. Bahkan, (untuk) pelantikan Presiden dan Wakil Presiden jika mangkat atau mengundurkan diri. Jadi dari sisi kewenangan seksi," ujar Karding saat menghadiri acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2019.

Menurutnya, beberapa tugas Ketua MPR sangat penting dalam melaksanakan serta menyosialisasikan nilai-nilai pancasila. Karding mencontohkan tugas Taufik Kiemas ketika menjabat Ketua MPR.

ilustrasi (Dok Okezone)

"Kita lihat almarhum Pak Taufik Kiemas, dan itu akan membantu untuk yang lebih baik. Yang ketiga, kita bisa berbuat ‎lebih banyak," ucapnya.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement