Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor 20.000 Ton Bawang Putih

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |00:41 WIB
Nyoman Dhamantra Minta Jatah Rp39,6 Miliar dari Pengurusan Impor 20.000 Ton Bawang Putih
Penyidik KPK tunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota komisi VI DPR Fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Selain I Nyoman Dhamantra, KPK menetapkan lima orang lainnya, yaitu, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.

‎Dalam perkara ini, I Nyoman diduga meminta komitmen fee Rp1.700 hingga Rp1.800 per 1 kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut rencananya digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti OTT suap impor bawang putih dengan tersangka I Nyoman Dhamantra. (Foto : Heru Haryono/Okezone)

Selain komitmen fee tersebut, I Nyoman telah menyepakati adanya permintaan awal sebesar Rp3,6 miliar untuk mengurus izin impor bawang putih. Namun, dari Rp3,6 miliar baru terealisasi Rp2,1 miliar untuk I Nyoman.

"‎Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Komitmen fee tersebut akan digunakan untuk mengurusi kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement