Dijelaskan dia, kasus Aurel bukanlah masuk delik aduan. Sehingga pihak kepolisian harusnya responsif melakukan pengusutan, mengingat dugaan isu kekerasan yang dialami almarhumah Aurel dan anggota Paskibraka lainnya telah menjadi sorotan publik secara luas.
Baca Juga: Pelatih Paskibraka Tangsel Akhirnya Buka Suara soal Meninggalnya Aurel
"Dan ini rupanya bukan delik aduan, walaupun tidak ada laporan dari pihak keluarga ya mohon ada penjelasan dari pihak kepolisian, sehingga masyarakat juga jelas," imbuhnya.
Kak Seto dan Komisioner KPAI sendiri telah bertemu dengan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Pada kesempatan itu, keduanya mendesak agar selambat-lambatnya besok, Selasa 13 Agustus 2019, sudah ada rilis resmi dari kepolisian terhadap kasus Aurel.