
Dalaman wanita itu, lanjut Asep, digunakan pelaku untuk berhalusinasi guna memenuhi kebutuhan fantasi seksnya. "Pengakuannya begitu, untuk halusinasinya saja," katanya.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi amankan 10 celana dalam dan tiga bra wanita serta beberapa barang berharga seperti ponsel sebagai bukti.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, kepada wartawan pelaku Ridwan mengatakan, dirinya sudah beberapa kali melakukan pencurian. Hal itu dilakukan untuk memenuhi fantasi seksnya.
"Dari kecil saya suka begitu, di ciumin aja terus saya jadi berhalusinasi. Yah kebayang gitu lah," kata Ridwan.