Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Balada Pilot Lokal di Indonesia, Dibutuhkan tapi Terlupakan

Jani Noor , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2019 |23:24 WIB
Balada Pilot Lokal di Indonesia, Dibutuhkan tapi Terlupakan
Ilustrasi
A
A
A

Kuasa hukum DPST Hudi yusuf S.H. M.H mengungkapkan bahwa penolakan gugatan orangua siswa terhadap DPST sudah inkrah dan mengikat lantaran pihak penggugat tak melanjutkan kasus hukum di tingkat kasasi.

"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum, berjalannya waktu mahasiswa sudah ada wisuda, dilihat kelayakan fasilitas DPST sudah punya hanggar, punya landasan sendiri, legalitas lengkap, simulator punya sendiri," kata Hudi, di Jakarta.

DPST bisa beroperasi kembali setelah 4 tahun vakum di awal 2019. Setelah semua gugatan penipuan tidak terbukti, dan sudah memenuhi regulasi dari Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Rini Febrinawati S.H. MK.n kuasa hukum DPST menambahkan, dengan adanya kasus ini kliennya DPTS mengalami kerugian yang sangat besar.

Namun dibalik itu semua, kata Rini DPST tetap bertanggung jawab atas mahasiswanya yang kembali melanjutkan sekolah penerbangan dan para karyawan DPST yang tetap mendapatkan gaji walaupun kegiatan belajar mengajar vakum.

DPST

"Yang jadi beban kita mengalami kerugian yang sangat besar. Kegiatan pegawai tetap berjalan gaji tetap dibayar. Perawatan alat-alat sekolah (Fasilitas) seperti simulator, hanggar, Perawatan pesawat tetap dilaksanakan," ucap Rini menegaskan.

Pihak DPST berharap, pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap status sekolah penerbangan, agar tak muncul korban berikutnya akibat regulasi yang terus berubah.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement