Pencegahan yang dilakukan oleh Satgas Karhutla ini sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. Tindakan tegas terhadap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran bisa saja tembak di tempat.
“Tembak ditempat terpaksa dilakukan, itupun dilakukan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku, kita berusaha pencegahan karena dengan terjadinya Karhutla banyak merugikan masyarakat", ungkap Kolonel Ath Sonny Septiono, Senin (12/8/2019).

“Kita sudah melakukan pencegahan dengan sosialisasi dan patroli serta komunikasi dengan masyarakat di Desa-Desa yang rawan terhadap Karhutla, ini untuk menekan terjadinya kebakaran," ujar Sonny.
Baca juga: Gubernur Kalbar Panggil 94 Perusahaan Sawit Terkait Karhutla, 6 Langsung Disegel