JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka baru tersebut setelah KPK mengantongi fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Baca juga: KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Kasus Proyek E-KTP
Keempatnya yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Proyek E-KTP