Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2019 |17:54 WIB
 KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penetapan empat tersangka baru tersebut setelah KPK mengantongi fakta-fakta yang muncul di persidangan.

 Baca juga: KPK Panggil Pengacara Elza Syarief Terkait Kasus Proyek E-KTP

Keempatnya yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi paket pengadaan e-KTP tahun 2011-2013," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

 Baca juga: KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Proyek E-KTP

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement