Ia menjelaskan, sebelumnya status kelulusan uji emisi menggunakan stiker yang ditempel di bagian depan kendaraan. Nantinya, status kelulusan cukup diketahui oleh petugas maupun pemilik kendaraan melalui fitur ‘cek hasil’ di aplikasi e-uji emisi.
"Aplikasi ini langsung terhubung dengan database di Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, per Juli 2019 baru 5,6 persen mobil di Jakarta yang telah melakukan uji emisi atau hanya 196.440 mobil dari total 3,5 juta mobil pribadi. Sedangkan bengkel pelaksana uji emisi baru tersedia 155 unit dari kebutuhkan ideal 933 unit bengkel.
“Diperlukan penambahan fasilitas pelaksana uji emisi sebanyak 778 unit dalam waktu singkat. Perubahan dirancang untuk mewajibkan bengkel dan SPBU di Jakarta yang akan memperpanjang izinnya untuk menyediakan fasilitas uji emisi. Sehingga dalam waktu singkat akan tersedia fasilitas uji emisi yang cukup,” katanya.
Baca juga: Tekan Polusi Kendaraan, Anies: Jakarta Butuh 700 Bengkel Uji Emisi
Dalam revisi Pergub 92/2007 itu, kata dia, selain kebijakan kewajiban kendaraan yang beroperasi di Jakarta wajib lulus uji emisi, juga akan mengatur berbagai bentuk insentif dan disinsentif lainnya.