Perbuatan korupsi tersebut dilakukan Markus Nari bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Kemendagri.
Kemudian, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irvanto Pambudi Cahyo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions dan Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI.
Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(Awaludin)