Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Diperkaya USD1,4 Juta dari Proyek E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2019 |14:17 WIB
Politikus Golkar Markus Nari Didakwa Diperkaya USD1,4 Juta dari Proyek E-KTP
Terdakwa kourpsi e-KYP, Markus Nari (Foto: Sindo)
A
A
A

Perbuatan korupsi tersebut dilakukan Markus Nari bersama-sama dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa pada Ditjen Kemendagri.

 

Kemudian, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar di DPR, Irvanto Pambudi Cahyo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions dan Isnu Edhi WIjaya selaku Ketua Konsorsium PNRI.

Atas perbuatannya, Markus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement