Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul itu terjadi dua kali dalam kurun waktu yang tidak lama dan di lokasi berbeda.
“Jadi, kejadiannya di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara, red),” jelasnya.
Kejadian pertama, dijelaskan Prayitno, terjadi di kantor camat pada 22 Juli 2019. Kala itu korban dipanggil ke ruangan pelaku.
“Lalu korban dipegang tangannya, dagunya dan dicium oleh pelaku," jelasnya.
Kemudian, perbuatan kedua kalinya terjadi di rumah dinas Camat Selakau, pada 25 Juli 2019. Dimana, korban dipanggil dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas.