
Baca Juga: 4 Polisi Terbakar, Mabes Polri: Jaga Kamtibmas Tidak Mudah dan Nyawa Jadi Taruhan
Namun begitu, Iqbal memastikan jika dalam menjalankan tugasnya pihak kepolisian tetap berpatokan dengan undang-undang. Sama halnya seperti demonstrasi yang sudah diatur undang-undang.
"Demo kita melihat itu diatur undang-undang, tapi polisi disana untuk melakukan intervensi, kepolisian lewat undang-undang yang memberikan kewenangan agar tak terjadi hal yang tak diinginkan yang dapat merugikan masyarakat demo itu. Contoh misalnya membakar ban kalau misalnya tidak dilakukan pemadaman bisa mengakibatkan kebakaran atau masyarakat lain juga kena," jelas Iqbal.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.