"Ini tak bisa ditoleransi. Polisi menangkap pelaku sudah tepat. Kami meminta proses hukum terus berjalan dengan baik. Apalagi korbannya masih usia anak," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Hengki bakal dijerat dengan Pasal 290 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Argo membeberkan Hengki melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang membuat korban berteriak sehingga menjadi perhatian pengguna kereta.
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai, kemudian ada korban di bawah umur naik KRL tersebut. Lalu, tersangka dengan tangan kiri memegang area sensitif korban, sampai tersangka mengaku merasa puas," tutupnya.
(Khafid Mardiyansyah)