"CBPD ditetapkan secara berkala oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat," tambah Agung.
Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten/kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.
Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri, mengharapkan semua daerah memiliki CBPD.
"Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan para pimpinan daerah segera membentuk dan mengelola cadangan berasnya, karena ini sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat dalam kondisi terbatasnya akses pangan, terutama saat terjadi bencana alam," tegas Risfaheri.
Dalam acara ini diceritakan pengalaman Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah