Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |19:17 WIB
 KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ‎Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Namun, Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 19 Agustus 2019, kemarin. KPK meminta agar Satriawan menyerahkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.

"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ‎ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

 Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement