JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta (Solo), Satriawan Sulaksono (SSL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Namun, Satriawan Sulaksono tidak ikut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 19 Agustus 2019, kemarin. KPK meminta agar Satriawan menyerahkan diri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.
"KPK mengimbau agar tersangka SSL, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta agar bersikap koperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur