Selain Satriawan Sulaksono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya. Keduanya yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.
Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Baca juga: KPK Periksa Intensif Jaksa Kejari Yogyakarta dan 4 Orang Lainnya yang Terjaring OTT