Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |19:17 WIB
 KPK Ultimatum Jaksa Kejari Solo Menyerahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (foto: Okezone)
A
A
A

Selain Satriawan Sulaksono, KPK juga menetapkan dua orang lainnya. Keduanya yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF) dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

 Korupsi

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

 Baca juga: KPK Periksa Intensif Jaksa Kejari Yogyakarta dan 4 Orang Lainnya yang Terjaring OTT

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement