Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |19:26 WIB
Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta yang juga anggota TP4D, Eka Safitra (ESF), Jaksa pada Kejari Surakarta (Solo), Satriawan ‎Sulaksono (SSL), dan Direktur Utama (Dirut) PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA).

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga‎ dijanjikan oleh Gabriella Yuan Ana akan mendapatkan 5 persen atau sekira Rp415 juta dari total nilai proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Yogyakarta sebesar Rp8,3 miliar.

"Diduga, komitmen fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement