Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2019 |19:26 WIB
Jaksa Kejari Yogya dan Solo Dijanjikan Dapat Rp415 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

 Baca juga: Kronologi OTT Jaksa Yogyakarta dan Solo Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Namun, Eka Safitra dan Satriawan disebut baru menerima sekira Rp221 juta dari Gabriella. Uang tersebut diserahkan dalam tiga kali tahapan yakni, pada 16 April, senilai Rp10 juta, pada 15 Juni sejumlah Rp100 juta, dan pada 19 Agustus sebesar Rp110 juta.

"Sedangkan sisa fee 2 persen, direncanakan akan iberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Eka Safitra merupakan sendiri merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement