
"Jadi dengan adanya bukti pelaporan polisi ini seolah-olah Abdul Somat bersalah. Ini kan belum ada keputusan yang inkrah dari pengadilan," ujar Pitra.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporan tersebut ialah tangkapan layar dari grup daring WhatsApp dan foto laporan Sudiarto terhadap UAS di Bareskrim Polri.
Lebih lanjut, Pitra mengklaim laporan tersebut diterima polisi. Namun, ia enggan memperlihatkan bukti penerimaan laporan.