JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR RI yakni, Khatibul Umam Wiranu, Teguh Juwarno, dan Wa Ode Nurhayati. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: KPK Periksa Menkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Proyek E-KTP
Selain tiga anggota DPR, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni, Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi, dan seorang Notaris Amelia Kasih. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos.