JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, pada hari ini. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kotawaringin Timur.
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait Suap Restitusi Pajak

Belum diketahui dengan jelas rumah siapa yang digeledah oleh tim KPK tersebut. Febri hanya memastikan, tim menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diduga pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi.
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ucapnya.
Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka korupsi. Supian Hadi diduga telahmenerbitkan Surat Keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 Hektar kepada PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di kawasan hutan.
Padahal, kata Febri, Supian Hadi mengetahui bahwa PT Fajar Mentaya Abadi belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan atau AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Atas perbuatannya itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika Serikat yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Kerugian negara itu tercatat lebih besar dari kasus-kasus korupsi yang lainnya seperti, kasus korupsi e-KTP yang ditaksir mencapai Rp2,3 triliun dan perkara korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp4,58 triliun.
(Awaludin)